Minggu, 14 Juni 2015

Etika Seorang Pengacara Dalam Bermasyarakat

Seorang penegak hukum seharusnya paham betul bagaimana cara berkomunikasi dan bersikap yang baik dan menjadi contoh bagi masyarakat, karena penegak hukum sudh dibekali banyak ilmu mengenai cara berperilaku dan beretik dalam bermasyarakat. Mereka yang benar-benar punya jiwa sebagai penegak keadilan tentunya akan sangat berhati-hati dalam berperilaku karena mereka pasti paham ada banyak sanksi dan hukuman jika mereka berperilaku menyimpang.  Namun lain halnya denganpengacara kondang Farhat Abbas, sebagai penegak hukum beliau kurang paham seperti apa etika berkomunikasi yang baik.

Pengacara kondang ini seringkali mengeluarkan komentar mengundang kontroversial gaya bicara yang kesan berani dan blak blakan sebuah ciri khasnya. Namun eksistensinya dimedia sosial justru dihujam banyak kritikan dan kecaman dari masyarakat. Walaupun sering menuai banyak kritikan dari masyarakat ataupun tokoh-tokoh ternama, hal itu tidak membuat farhat abbas takut.

Dalam beberapa kasus yang dikomentari farhat abbas, ada beberapa yang dia sampaikan tidak secara langsung atau di depan media. Kebiasaan farhat yang sering menggunakan jejaring sosial dalam hal ini "tweeter" sebagai media untuk mengomentari kasus ataupun masalah orang lain menuai banyak sekali hujatan. Farhat dinilai telah melanggar etika berkomunikasi dan UU ITE.

Farhat Abbas sempat menyindir Wakil Guburnur DKI Jakarta Ahok dengan sebutan non pribumi. Lewat media sosial Twitter, Farhat Abbas sempat menyuarakan pendapatnya itu. Seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat (11/1/2013), Farhat Abbas melalui akun Twitter @farhatbbaslaw: "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!"

Akibat ucapannya itu, Farhat Abbas sempat diperkarakan ke polisi. Pengacara kondang tersebut kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tulisannya di situs jejaring sosial Twitter.  Farhat dilaporkan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M. Jusuf Hamka.

"Sebagai orang yang punya pendidikan tinggi harusnya tak pantas melakukan hal itu. Jika perkataan itu dianggap sebagai style bahasa gaul, bukan seperti itu caranya. Kata Cina sendiri dianggap sebagai bentuk sindiran, apalagi kata Cina sebenarnya sudah diperhalus dengan Tionghoa," kata Jusuf Hamka di Jakarta, Jumat (11/1/2013).



Dengan ucapan yang dikeluarkan Farhat Abbas itu, apakah mungkin jika kita menilai jika sang pengacara kondang itu bisa disebut melanggar etika komunikasi?  Menurut ulasan yang dituliskan Andy W. Corry, ada beberapa hal yang dilihat dalam etika komunikasi yaitu, menurut Nielsen (dalam Johannsen, 1996), mengatakan bahwa untuk mencapai etika komunikasi, perlu diperhatikan sifat-sifat berikut:

(1) Penghormatan terhadap seseorang tanpa memandang umur, status atau hubungan dengan si pembicara

(2) Penghormatan terhadap ide, perasaan, maksud, integritas orang lain,

(3) Sikap suka diperbolehkan, tetap objektif, dan keterbukaan pikiran yang mendorong kebebasan berekspresi,

 (4) Penghormatan terhadap bukti dan pertimangan yang rasional terhadap berbagai alternatif

 (5) terlebih dahulu mendengarkan dengan cermat dan hati-hati sebelum menyatakan sikap setuju atau tidak setuju.

Hal itu berarti etika komunikasi termasuk informasi yang relevan dan berdasarkan fakta. Ketetapatan dan kejelasan. Hindari bahasa yang memaipulasi dan mengandung diskriminasi. Selain itu, jangan menyembunyikan informasi dibalik sikap optimis. Serta, jangan mengungkapkan opini Anda seolah-olah itu adalah fakta. Jangan lupa memberikan data-data yang relevan untuk sebagai bukti dari komunikasi yang Anda lakukan.

Hal menghina atau pun mencemarkan nama baik di media sosial pun terkandung dalam UU ITE

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Oleh karena itu, ada baiknya seorang farhat abbas , pengacara terkenal yang berpendidikan tinggi dan tahu akan hukum sebaiknya lebih bijak dan dewasa dalam betindak serta menjunjung tinggi etika. Negara kita memang negara demokrasi, semua orang berhak menyampaikan pendapat, namun yang namanya kebebasan harus tetap berada dijalurnya, dalam kata lain, harus tahu resiko atau dampak apa yang kita sampaikan  dan bertujuan baik dalam hal ini harusnya pemerintah dan korban lebih sensitif, agar tidak ada yang seakan akan menyepelekan UU yang ada sehingga aspirasi dan kritikan selanjutnya lebih membangun dan bermanfaat baik bagi pengkritik dan yang dikritik.




Kamis, 30 April 2015

UU No. 36 Th 1999 Telekomunikasi Pembahasan Pasal 44 dan 49

UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 44 Ayat 2 :

d. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

e.    Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan

atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;



Pemeriksaan alat dan saksi diperlukan untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana dibidang telekomunikasi contohnya pada kasus Indosat :

Putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dipertanyakan banyak pihak. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz secara tidak sah yang dilakukan IM2. Namun, menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, IM2 yang merupakan penyelenggara jasa internet memang semestinya tidak diwajibkan memiliki izin menggunakan frekuensi dan membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi.

Menurutnya, dakwaan terhadap Indar dan IM2 cenderung mengabaikan regulasi yang menjadi payung hukum bagi industri telekomunikasi dan turunannya. Yaitu, Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam dakwaan Tipikor yang menjerat IM2 disebutkan, terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara. Alasannya, karena IM2 tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Faktanya, kata Nonot, tidak ada PMH yang menyalahi regulasi telekomunikasi karena semua sesuai aturan dalam UU, PP dan Permen. (baca: Kasus IM2 yang Memantik Resah).



“Apalagi kewajiban membayar BHP yang seharusnya memang tidak perlu dibayar. Sebab, itu menjadi kewajiban PT Indosat Tbk selaku penyelenggara jaringan. Bukan IM2 yang bertindak sebagai penyelenggara jasa,” tegasnya.



Menurut Nonot, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan IM2, hal ini bisa jadi sengketa regulasi. Bukan berarti harus dialihkan ke tipikor. Sebab, jika pemahaman frekuensi dan bandwith yang kadung salah justru dianggap kebenaran, hal serupa bisa terjadi pada industri lain. Misalnya, TV Digital yang juga harus bayar BHP Frekuensi.



Untuk itu perlu dilakukan penindak lanjutan karena adanya dua putusan mahkamah agung yang saling bertentangan menyebbkan kasus menjadi alot dan berlarut-larut. Untuk itu dibutuhkan saksi dan Peraturan yang jelas mengenai kewajiban membayar BPH agar keputuhan hukum tidak merugikan negara maupun pihak tengsangka yaitu mantan Direktur Utama PT. IM2.



Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 20 dijelaskan :

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran,

dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

a.  keamanan negara;

b.  keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

c.  bencana alam;

d.   marabahaya; dan atau

e.  wabah penyakit.



Salah satu contohnya adalah penyalahgunaan hak siar televisi untuk kepentingan pribadi. Tayangan siaran langsung pernikahan pasangan selebritas Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina dianggap melecehkan frekuensi untuk penonton Indonesia. Lembaga inisiatif pemantau tayangan televisi Indonesia, Remotivi, lewat keterangan persnya menyebutkan bahwa siaran 14 jam sehari selama dua hari berturut-turut menyiarkan rangkaian pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adalah penyalahgunaan kekuasaan dalam mengelola frekuensi publik oleh Trans TV.



Remotivi mencatat, Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk Menuju Janji Suci di dua tayangan regulernya, Insert! dan Show Imah sepanjang 6-15 Oktober. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober, sejak pukul 08.00 hingga 22.00.



"Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menyebutkan, "…agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya".



Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak cepat dengan memberikan teguran tertulis kepada Trans TV. Dalam keterangan yang dimuat di situs KPI pada Jum`at (17/10), Ketua KPI Pusat Judhariksaw menilai durasi itu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi, serta menjadi pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.



KPI memutuskan bahwa penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pasal 11 ayat (1). Trans TV mendapat sanksi berupa teguran tertulis.



Selain itu, KPI meminta Trans TV tidak menayangkan kembali (re-run) serta tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Mereka juga mengingatkan bahwa frekuensi televisi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak.



Kasus ini tentu sangat bertentangan dengan pasal 20 UU No 36 tahun 1999 mengenai prioritas penyiaran. Namun pihak KPI belum melayangkan sanksi yang sesuai dengan pasal 49 diatas yaitu denda administrasi sebanyak Rp. 200.000.000, KPI hanya melayangkan surat teguran tertulis supaya pihk televisi tidak menayangkan kembali dan tidak mengulangi dikemudian hari. Namun dengan sanksi yang seperti ini ada kemungkinan pihak stasiun televisi melakukan hal serupa untuk keperluan selebritas lainnya.





Sumber :

http://www.gatra.com/entertainmen/tv/80365-tayangan-pernikahan-raffi-nagita,-penyalahgunaan-frekuensi-publik.html

http://www.varia.id/2015/02/05/dua-putusan-mahkamah-agung-yang-saling-bertentangan/

http://rainzacious.blogspot.com/2013/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi-azaz-dan.html?m=1




Jumat, 17 April 2015

Kode Etik Perawat Nasional

KODE ETIK PERAWAT DAN PROFESI
Tujuan utama sebuah profesi seperti perawat adalah mendayagunakan keahlian yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat. Namun tidak jarang seorang perawat salah kaprah dalam orientasi dan tujuan tersebut. Oleh karena itu perlu perlu pemahaman mengenai kode etik.

Kode etik (Burhanuddin, 2000) adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Untuk perawat di Indonesia memiliki kode etik yang dikenal Kode Etik Perawat Nasional Indonesia. Kode Etik Perawat Nasional Indonesia (Putri, 2011) adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/ fungsi perawat.
Ketaatan perawat terhadap Kode Etik Perawat Nasional Indonesia merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku perawat yang terbentuk dari masing-masing individu perawat dan tidak ada unsur paksaan. Melanggar kode etik tersebut maka akan merusak profesi perawat dan merugikan diri sendiri.
Berikut adalah kode etik keperawatan yang dikeluarkan oleh DPP PPNI (PPNI, 2000). Salah satunya Kode Etik Perawat dan Profesi :
a. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
b. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
c. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.


Daftar Pustaka

Burhanuddin. 2000. Etika Individual Pola Dasar Filsafat Moral. Jakarta: Rineka Cipta.
Ismani, Nila. 2001. Etik Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Putri, Trikaloka H. dan Achmad Fanani. 2011. Etika Profesi Keperawatan. Yogyakarta: Citra pustaka.
PPNI. 2000. Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan. Jakarta: Pengurus Pusat PPNI.


Rabu, 04 Maret 2015

Hubungan Etika dan Kode Etik

Etika merupakan cakupan dari analisis dan penerapan konsep seperti benar - salah, baik-buruk, dan tanggung jawab. Dimana etika merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani. Yang berati dari kebiasaan.

Sifat-sifat Etika:

1.      Non-empris Filsafat: digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret.

2.      Praktis cabang-cabang filsafat : berbicara mengenai sesuatu "yang ada". Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang "apa yang harus dilakukan".

Menurut pandangan para ahli pengertian kode etik adalah sebagai berikut :

· Drs. O. P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.

· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

· Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

            Sedangkan Kode Etik perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Pengertian Kode Etik menurut Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut :

1) sistem aturan dan prinsip - prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau sekelompok orang

2) Etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku. Secara harfiah, "kode" artinya aturan, dan "etik" artinya kesopanan (tata susila), atau hal- hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.

Jadi adanya kode etik dan etika sangat berhubungan guna mengatur hidup manusia dalam bertingkah laku supaya sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.



http://dindinblogs.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi.html?m=1

http://thisisfirman.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-kode-etik.html?m=1

http://www.academia.edu/4727293/MAKNA_KODE_ETIK_PROFESI_GURU


Selasa, 06 Januari 2015

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia

Kenapa perlu dibentuk standarisasi kolaborasi antarmuka multimedia ?

Kolaborasi antar muka ototmotif multimedia adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menciptakan standarisasi  dunia yang digunakan dalam mengatur bagaimana sebuah perangkat elektronik dapat bekerja. Contoh Komputer  dan alat komunikasi kendaraan atau computer dan radio dalam mobil. Satiap alat elektronik itu harus dapat bekerja dengan selaras sehingga kendaraan dapat lebih handal.

Standar-standar akan memungkinkan sebuah pasar plug-and-play global untuk perangkat elektronik yang akan dipasang di kendaraan dengan kemudahan yang sama dengan melampirkan pheriperal komputer pribadi.

The Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMIC) didirikan pada Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini-yang pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota - sekarang kelompok semua auto utama pembuat, dan dengan demikian menyediakan kesempatan strategis baru untuk mencapai suatu set umum industri mobil.

Tujuan adanya antarmuka otomotif multimedia adalah :

1. Menyediakan interface standar

2. Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan

3. Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif

4. Memperpendek waktu pengembangan - industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platform kendaraan sering mengandung berbagai adat-mengembangkan komponen dan platform yang khas hanya sekitar 50.000 unit.

5. Menawarkan standar terbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar.

The Otomotif Multimedia Interface Kolaborasi(AMI-C) mengumumkan di seluruh dunia cipta penugasan dari 1394 spesifikasi teknis otomotif ke Trade Association 1394 AMI-C berikut dokumen sekarang milik 1394TA:

•AMI-C 3023 Power Management Specification

•AMI-C 3013 Power Management Architecture

•AMI-C 2002 1.0.2 Common Message Set Power Management

•AMI-C 3034 Power Management Test Documents

•AMI-C 4001 Revision Physical Speci .cation.

Implementasi Otomotif Multimedia dalam Berbagai Aspek

         Pada era modern saat ini perkembangan teknologi multimedia merupakan harga mati untuk menentukan canggih atau tidaknya suatu teknologi yang akan digunakan. Salah satunya adalah perkembangan kamera pada telpon cellular. awalnya camera pada handphone hanya sebatas kualitas VGA, lalu berkembang dengan adanya perekam video pada handphone, dan kualitas gambarnya terus di modifikasi sampai saat ini hingga menyamakan kualitasnya dengan camera digital. Kemudahan yang diberikan membuat dunia fotografi semakin maju. Hasil yang didapatkan dengan menggunakan kamera handphone pun lebih bagus daripada kamera generasi sebelumnya. Apabila tidak puas dengan hasil yang kita dapatkan dari kamera handphone, tenang saja, masih ada software pendukung yang bisa digunakan untuk memperindah foto yang didapat. Banyak pilihan lain, seperti misalnya Adobe Photoshop yang sangat populer dan juga CorelDraw,  bahkan media social saat ini dilengkapi dengan fitur edit gambar.



Sumber Referensi :

http://notnote.blogspot.com/2012/12/kolaborasi-antarmuka-otomotif-multimedia.html?m=1

http://monstajam.blogspot.com/2012/11/fungsional-kolaborasi-antarmuka.html?m=1

http://notnote.blogspot.com/2012/12/kolaborasi-antarmuka-otomotif-multimedia.html


Open Services Gateway Initiative (OSGI)

OSGI (Open Service Gateway Initiative)

Nama OSGI dulunya berasal dari nama The OSGI Alliance adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. Didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota - anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.

OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer.

Manfaat OSGI

1. Mengurangi Kompleksitas (Reduced Complexity)

Mengembangkan dengan teknologi OSGi berarti mengembangkan bundel: komponen OSGi. Bundel adalah modul. Mereka menyembunyikan internal dari bundel lain dan berkomunikasi melalui layanan didefinisikan dengan baik. Menyembunyikan internals berarti lebih banyak kebebasan untuk berubah nanti. Hal ini tidak hanya mengurangi jumlah bug, itu juga membuat kumpulan sederhana untuk berkembang karena bundel ukuran benar menerapkan sepotong fungsionalitas melalui interface didefinisikan dengan baik.

2. Reuse

Para model komponen OSGi membuatnya sangat mudah untuk menggunakan banyak komponen pihak ketiga dalam suatu aplikasi. Peningkatan jumlah proyek-proyek sumber terbuka memberikan JAR's mereka siap dibuat untuk OSGi.

3. Real World



OSGI kerangka kerja yang dinamis. Ini dapat memperbarui bundel on the fly dan pelayanan yang datang dan pergi. Ini dapat menghemat dalam penulisan kode dan juga menyediakan visibilitas global, debugging tools, dan fungsionalitas lebih daripada yang telah dilaksanakan selama satu solusi khusus.

4. Easy Deployment

Teknologi OSGi bukan hanya sebuah standard untuk komponen, tapi juga menentukan bagaimana komponen diinstal dan dikelola. API telah digunakan oleh banyak berkas untuk menyediakan sebuah agen manajemen.

5. Dynamic Updates

Model komponen OSGi adalah model dinamis. Kumpulan dapat diinstal, mulai, berhenti, diperbarui, dan dihapus tanpa menurunkan keseluruhan sistem.

6. Simple

The OSGi API sangat sederhana. API inti hanya terdiri dari satu paket dan kurang dari 30 kelas / interface. API inti ini cukup untuk menulis kumpulan, menginstalnya, start, stop, update, dan menghapus mereka dan mencakup semua pendengar dan keamanan kelas.

7. Kecil (Small)

The OSGi Release 4 Framework dapat diimplementasikan kedalam JAR 300KB. Ini adalah overhead kecil untuk jumlah fungsi yang ditambahkan ke salah satu aplikasi dengan memasukkan OSGi.

8. Cepat (Fast)

Salah satu tanggung jawab utama dari Framework OSGi memuat kelas-kelas dari bundel. Di Java tradisional, JARs benar-benar terlihat dan ditempatkan pada daftar linear. Pencarian sebuah kelas memerlukan pencarian melalui daftar ini.

Kekurangan OSGI

a. Ruang lingkupnya sangat kecil

b. Keamanan kurang terjaga dari kejahatan hacker

c. Biaya sangat mahat untuk pembuatan aplikasi dari OSGI

d. Rawan terjadinya pencurian data

e. Ukuran penyimpanan yang sangat kecil untuk data yang di simpan

OSGI Alliance Keanggotaan

Anggota OSGi Alliance membantu mengembangkan platform integrasi komponen spesifikasi, implementasi referensi, test suite dan program-program sertifikasi. Selain sponsor Aliansi pengembangan pasar, pendidikan dan program-program penghubung, dan mempromosikan pembentukan Forum Pengguna di seluruh dunia untuk mengembangkan global industri lintas ekosistem.

OSGI Arsitektur

Spesifikasi ini memungkinkan suatu model pengembangan aplikasi di mana (dinamis) terdiri dari banyak berbeda (reusable) komponen. Spesifikasi yang memungkinkan komponen OSGi untuk menyembunyikan implementasi dari komponen lain saat berkomunikasi melalui layanan, yang merupakan objek yang secara khusus dibagi antara komponen. Mengherankan model sederhana ini telah mencapai jauh efek untuk hampir semua aspek dari proses pengembangan perangkat lunak.

Teknologi OSGi meliputi :

•    CDC-1.1/Foundation-1.1 CDC-1.1/Foundation-1.1

•    OSGi/Minimum-1.0 OSGi/Minimum-1.0

•    OSGi/Minimum-1.1 OSGi/Minimum-1.1

•    JRE-1.1 JRE-1.1

•    From J2SE-1.2 up to J2SE-1.6 Dari J2SE-1.2 hingga J2SE-1,6

•    CDC-1.0/Foundation-1.0 CDC-1.0/Foundation-1.0



Sumber Referensi :

http://myselfitsnotenough.wordpress.com/2013/01/22/open-service-gateway-initiative-osgi/

http://uriflabamba.blogspot.com/2009/12/open-service-gateway-initiative-osgi.html

http://siscaellia.wordpress.com/2014/12/17/open-service-gateway-initiative-osgi/