Warganegara dan Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
·
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
·
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau
tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
·
adanya perintah atau larangan
·
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas
dan nyata. Sumber hokum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
·
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
·
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
·
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
·
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
·
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
·
menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
·
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan
(adapt)
·
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara
·
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
·
menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
·
hukum tertulis, yang terbagi atas
·
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
·
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
·
hukum tak tertulis
·
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
·
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
·
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
·
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
·
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia
·
menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
·
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
·
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
·
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
·
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
·
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
·
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
·
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara
·
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
·
Negara dominion
·
Negara uni
·
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
·
harus ada wilayahnya
·
harus ada rakyatnya
·
harus ada pemerintahnya
·
harus ada tujuannya
·
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
·
Perluasan kekuasaan semata
·
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
·
Penyelenggaraan ketertiban umum
·
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
·
Permanen
·
Absolut
·
Tidak terbagi-bagi
·
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
·
Teori kedaulatan Tuhan
·
Teori kedaulatna Negara
·
Teori kedaulatn Rakyat
·
Teori kedaulatan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar