Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Istilah stratifikasi berasal dari
kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Dengan demikian
pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang
mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana
golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan
terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu
tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan
didalam masyarakat.
Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial,
sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat
sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok
yang lebih besar lagi.
Kedudukan hak dan kewajiban
seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut Peranan. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, kerna mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.
Terjadinya pelapisan sosial
·
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
·
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
ini mengandung dua sistem ialah :
· sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
·
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
·
sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
·
sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Kesamaan Derajat
Adanya Universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu :
·
Menitik beratkan pada fungsi sosial
·
Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.
Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang
berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan
keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan
sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Ciri-ciri massa :
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
·
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar